Laman

Kamis, 26 Juni 2014

Hukum bekam

HUKUM BEKAM
Imam Ghazali berpendapat, yang dinukilkan dalam kitab Tasyirul Fiqih lil Muslimil
Mu’ashir oleh Dr. Yusuf Qardhawi: “Al Hijamah adalah termasuk fardhu kifayah. Jika di suatu
wilayah tidak ada seorang yang mempelajarinya, maka semua penduduknya akan berdosa. Namun
jika ada salah seorang yang melaksanakannya serta memadai, maka gugurlah kewajiban dari yang
lain. Menurut saya, sebuah wilayah kadang membutuhkan lebih dari seorang. Tapi yang terpenting
adalah adanya jumlah yang mencukupi dan memenuhi seukuran kebutuhan yang diperlukan. Jika
di sebuah wilayah tidak ada orang yang Muhtajib (ahli bekam), suatu kehancuran siap
menghadang dan mereka akan sengsara karena menempatkan diri di ambang kehancuran. Sebab
Dzat yang menurunkan penyakit juga menurunkan obatnya, dan memerintahkan untuk
Materi Pelatihan Bekam Singkat oleh Drs. Kasmui, M.Si - 4
menggunakannnya serta menyediakan sarana untuk melaksanakannya, maka dengan
meremehkannya berarti sebuah kehancuran telah menghadang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar